Info perihal ribuan buah hati sekolah di Ponorogo yang mengajukan diri untuk mengerjakan pernikahan dini ramai jadi perbincangan pada pertengahan Januari lalu. Biasanya ini tampaknya hadir sebagai buntut panjang atas solusi dari kasus hamil di luar nikah.

Pada tahun 2022 data Pengadilan Tinggi Surabaya menampakkan terdapat 15.212 permohonan dispensasi nikah (diska) yang diajukan di Provinsi Jawa Timur. Biasanya ini menuai perhatian publik, termasuk dari sudut pandang psikologi yang mengukur pernikahan dini akan berakibat buruk pada perkembangan psikis buah hati.

Akar Penyebab Pernikahan Dini

Dr. Kartika Sari Dewi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dosen Psikologi Universitas Diponegoro, mengucapkan bahwa pernikahan dini tidak terjadi karena sebab tunggal saja, melainkan penyebabnya lebih kompleks dan dikuasai oleh perkembangan buah hati remaja secara emosional dan kognitif.

“Selain itu, problem ekonomi dan sosial kebiasaan yang ada juga memiliki peran yang besar dalam slot kakek tua pernikahan dini buah hati remaja, ayah dan bunda yang memiliki pendidikan dan dari sosial-ekonomi rendah dan kesadaran mengenai perkembangan buah hati yang tidak memadai juga seringkali mewujudkan alasan buah hati menikah muda sebagai upayanya keluar dari problem ekonomi dan mengurangi beban pengasuhan mereka,” ujar Kartika melewati pesan teks melalui WhatsApp pada Senin (7/2).

Bagi Dr. Weny Savitry Sembiring Pandia, M.Pengajaran., Psikolog, dosen Jika Psikologi di Unika Atma Jaya, ada elemen internal dan eksternal yang menjadi penyebab pernikahan dini. Dorongan elemen internal berasal dari kemauan remaja itu sendiri pengaruh perkembangan psikis, emosional, serta kesanggupan kognitif remaja yang belum matang. Sementara itu, elemen eksternal berasal dari lingkungan sekitar baik dari pertemanan maupun pengaruh dari media sosial.

“Walhasil kita bicara dari lingkungan, bisa jadi juga karena ada nilai-nilai yang alhasil ditanamkan, melainkan tidak diolah lebih lanjut. Minggu daripada nantinya melanggar adab sosial dan adab agama, contohnya berzina. Pada alhasil menikah dini saja,” jelas Weny melewati sambungan melalui Zoom Meetings pada Imbas (5/2).

Psikis Menurut Remaja yang Menikah Dini

Saat Weny, sejatinya buah hati usia dini masih butuh mencari dan menggali apa yang ingin mereka pelajari di lingkungan sekitar. Sementara, mengerjakan pernikahan membutuhkan kesiapan mental.

“Secara psikis jika kita lihat pernikahan itu butuh kesiapan mental. Kesiapan mental itu berdiskusi perihal kematangan sebagai suami maupun istri yang alhasil bisa membentuk keluarga. Keluarga ini merupakan suatu sistem yang paling kecil di dalam masyarakat,” ujar Weny menjelaskan kesiapan mental sebagai kebutuhan dalam pernikahan.

Usia para remaja memutuskan untuk menikah dini, maka kebutuhan itu tidak akan pernah mereka penuhi karena tuntutan dari masing-masing peranan seperti hal nya mencari nafkah dan mengurus buah hati.

“Pada alhasil, pasangan hal yang demikian akan cenderung mengalami ledakan emosional, stres, dan frustasi karena tidak dapat mengatasi masalah,” imbuh Weny.

Dalam tahap perkembangan terdapat kebutuhan-kebutuhan perkembangan psikis yang patut terpenuhi. Sering remaja yang sepatutnya masih di masa eksplorasi menjadi terhambat karena kondisi menikah akan tak berkonsentrasi pada pendidikan lagi.

“Biasanya itu pasti tidak bisa dilaksanakan jika sudah menikah karena nanti fokusnya bukan pada pendidikan lagi, bukan pada mencari teman, dan mengenali lingkungan dengan baik tapi fokusnya nanti mengurus buah hati mencari nafkah dan alhasil mungkin akan membuat stres dan frustasi karena kebutuhan mereka sebagai remaja alhasil tidak terpenuhi,” jelas Weny.

Peran Penting Pola Asuh Hingga Seperti

Weny menjelaskan bahwa akibat pernikahan dini yang memberi akibat perkembangan psikis buah hati juga disebabkan oleh pola asuh orang tua. Menanggapi kali ketika buah hati sudah memasuki usia remaja, orang tua akan beranggapan bahwa buah hati telah beranjak dewasa dan mulai memberi slot garansi 100 kebebasan pada mereka baik itu dalam pertemanan maupun dalam pengambilan keputusan.

“Menurut ini disebut dengan “sikap keterlibatan orang tua”. Pendampingan orang tua patut ada karena sampai buah hati kuliah malahan keterlibatan orang tua dalam pengasuhan buah hati patut ada tapi dengan cara yang berbeda ketika buah hati buah hati masih di usia dini,” jelas Weny.

Weny menambahkan bahwa hak pendidikan, penanaman nilai, pengetahuan perihal lingkungan yang didapat dari orang tua benar-benar penting. Sikap keterlibatan orang tua dalam keseharian buah hati dapat mengurangi risiko munculnya dorongan untuk mengerjakan pergaulan bebas yang berakibat pernikahan dini.

“Pengendalian buah hati betul-betul ada di masa dewasa, orang tua tidak bisa lepas untuk mengantar buah hati melainkan mungkin nanti caranya berbeda. Pada masa buah hati-buah hati undang-undang ketat sekali karena memang masanya penanaman nilai yang boleh dan yang tidak. Si buah hati masuk ke dalam masa remaja pendampingan tetap patut dilaksanakan, komunikasi tetap patut berjalan tapi dengan cara yang lain karena buah hati akan semakin berkembang, akan semakin bisa memutuskan, dan sudah mulai bisa diajak berdiskusi dengan lebih luas,” ungkap Weny.

Si pentingnya peran orang tua, Kartika turut menyampaikan pendapatnya, “Pola asuh orang tua dan komunikasi dalam keluarga yang tidak mengakomodasi kehangatan dan interaksi yang intens antara buah hati dan ayah dan bunda seringkali mengakibatkan buah hati, secara khusus remaja tidak memiliki figur modeling dan sumber informasi yang pas atau berpengalaman dalam menempuh bermacam-macam problem psikososial dan kehidupan.”

Upaya dan Peran Negara

Mendiskusikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait penguasaan usia pernikahan ialah perkawinan hanya diperkenankan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Melainkan minimal usia 19 tahun ini bukan tanpa alasan karena batas usia hal yang demikian dievaluasi merupakan usia buah hati yang matang jiwa raganya untuk melangsungkan pernikahan.

Dinas Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Sebenarnya juga telah menginisiasi adanya sosialisasi edukasi mengenai akibat pernikahan dini untuk masyarakat, menyediakan pendidikan formal agar buah hati-buah hati fokus untuk belajar dan menerima pendidikan dengan baik, serta meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Sebenarnya (Geber PPA).

upaya pemerintah, Weny menyuarakan bahwa pemerintah sudah banyak mengerjakan program-program pemerintahan untuk memberikan edukasi kepada para remaja. , mengingat Indonesia yang memiliki banyak tipe kebiasaan ditambah dengan kondisi negara slot bet kecil yang kompleks dan majemuk menambah kesulitan pemerintah untuk menanggulangi secara merata akar masalah pernikahan dini.

“ juga pemerintah sudah punya tata tertib tapi untuk melakukan hal hal yang demikian pemerintah tidak bisa sendiri. dari itu, kerja sama semua pihak perlu dilaksanakan seperti peran guru serta pemuka agama setempat sehingga jika ada program persiapan pernikahan dini masyarakat bisa diedukasi,” tambah Weny.